Bab
I: Perkenalan Dengan Perbandingan Hukum
A.
Pendahuluan
Perbandingan hukum perdata
merupakan ilmu pengetahuan yang usianya relatif muda. Perbandingan hukum baru
berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20, jauh
sebelum itu, perbandingan hukum sudah digunakan orang tapi masih bersifat
insidental.. Perbandingan hukum menjadi diperlukan karena:
·
Dengan perbandingan hukum dapat
diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya.
·
Dengan saling mengetahui hukumnya,
sengketa dan kesalah pahaman dapat dihindari, bahhkan dapat untuk mencapai
perdamaian dunia.
Tujuan perbandingan hukum adalah
untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan
daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingkan. Selain itu perbandingan hukum
juga dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum naisonal. Perbandingan hukum
mempunayai arti penting dalam praktek seperti von savigny salam meyusun Hukum
Perdata Internasional yang bersifat umum, untuk memecahkan perselisihan yang
bersifat nasional maupun internasional. Berarti perbandingan hukum perdata
sangat berperan dalam bidang hukum secara ilmiah maupun praktisi baik hukum
masa kini maupun dimasa yang akan dating.
B. Berbagai pandangan terhadap
perbandingan hukum
1.
Perbandingan hukum sebagai sejarah
umum:
dari pendapat Joseph Kohler maupun Sir Frederik Pollack dapat disimpulkan bahwa
perbanndingan hukum adalah sama dengan sejarah umum dari pada hukum.
2.
Perbandingan hukum sebagai ilmu
hukum: yakni pada akhir abad 19 dan awal abad 20, Eduard
Lambert, Raymond, Salcilles, Armijon cs menyatakan perbandingan hukum merupakan
ilmu pengetahuan hukum yang berdiri sendiri dengan alasan bahwa perbandingan
hukum menghasilkan suatu yang baru yang tidak akan didapat jika mempelajari
cabang-cabang ilmu hukum intern.
Selain
itu ada beberapa pakar hukum yang menganggap perbandingan hukum sebagai suatu
ilmu ( cabang ilmu yang berdir sendiri) antara lain van Apeldoorn, Bellefroid,
dsb. Hal ini di perkuat oleh pendapat Lando dengan mengatakan bahwa perbandingan
hukum mencakup “an analysis and a comparison of the law” berarti ada
kecenderungan bahwa perbandingan hukum sebagai ilmu.
3.
Perbandingan hukum sebagai metode:
Prof. Guteridge dan Dr. sunaryati Hartono menyebutkan bahwa perbandingan hukum
bukan merupakan suatu cabang ilmu, melainkan suatu metode penyelidikan. Dan
metode yang dipakai adalah membandingkan salah satu lembaga hukum dari satu sistem
hukum satu dengan yang lain yang kurang lebih mempunyai kesamaan untuk ditemukan
unsur-unsur yang sama dan yang berbeda. Sedangkan Soerjono Soekanto menyatakan
bahwa perbandingan hukum merupakan metode dan ilmu.
C.
Sejarah
singkat perbandingan hukum perdata:
·
Periode sebelum perang dunia I: seperti
telah diketahui dimuka bahwa perbandingan hukum baru berkembang pada akhir abad
19 dan awal abad ke20. Namun jauh sebelum itu, perbandingan hukum sudah
digunakan orang tapi masih bersifat incidental, seperti von Savigny yang
menciptakan hukum perdata internasional yang bersifat umum dan universal. Dan
metode perbandingan hukum juga sudah lama dipergunakan dalam bidang hukum antar
golongan.
·
Periode sesudah perang dunia I: setelah
perang dunia I berakhir, Negara pemenang perang merasa perlu menyatukan hukum.
Yakni pada tahun 1929 mereka berhasil menyatukan rencana hukum perjanjian
perdata yang bersifat internasional dengan dibentuknya volkenbond di paris yang mengusahakan unifikasi hukum perdata.
·
Periode setelah perang dunia II: menurut
prof. R. Sarjono, setelah perang dunia II berakhir, hubungan Negara-negara
sangat erat dan satu Negara membutuhkan Negara yang lain dan saling
ketergantungan. Sifat ketergantungan mendorong Negara-negara untuk mempelajari
tata kehidupan Negara lain termasuk hukumnya. Ini berarti bahwa ruang lingkup
perbandingan hukum sangat luas dan sangat berperan dalam hubungan antar bangsa
di dunia. Munculnya Negara sosialis yang mengubah orientasinya dalam alam
duniawi dan alam hukum. Juga Negara-negara continental yang berkiblat ke hukum
romawi beralih kearah dunia pengetahuan hukum yang baru, yang mencakup seluruh
dunia termasuk Indonesia. Sehingga perbandingan hukum sangat berperan dalam
pembaruan hukum nasional Indonesia.
D.
Letak
perbandingan hukum diantara pengetahuan lainnya
Perbandingan
hukum tidak akan terlepas dari pengetahuan hukum. Dari pendapat pakar-pakar
hukum, kusumadi pudjosewoto, van Apeldoorn, bellefroid dan Utrecht dapat
disimpulkan bahwa perbandingan hukum berada ditengah-tengah ilmu hukum lainnya.
Dr. Soerjono Soekanto pun sepakat dengan hal tersebut diatas. Ditinjau dari
disiplin ilmu hukum yang meliputi ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum,
Perbandingan hukum merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum dalam ilmu
hukum sehingga sejajar dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya.
E.
Hubungan
antara Perbandingan Hukum, Perbandingan Hukum Perdata dengan Perbandingan Hukum
Internasional
Menurut Prof.
Dr. Mochtar Kusumatmadja, Prof. Mr. Dr. Gouw Giok Siong, dan Utrecht bahwa
Hukum perdata internasional bersumber pada hukum perdata nasional masing-masing
Negara dan bukan bersumber pada hukum internasional. Sedangkan hubungan hukum
perdata internasional dengan perbandingan hukum sangat penting karena Hukum
perdata internasional hanya dapat bekerja dengan baik bila disertai dan dibantu
oleh perbandingan hukum. Sependapat engan itu Rapee mengatakan bahwa tanpa
perbandingan hukum, HPI adalah kosong.
Namun
perbandngan hukum dengan hukum perdata internasional memiliki perbedaan
mendasar yakni:
·
Hukum perdata internasional hanya
berkenaan dengan hal-hal hukum perdata saja dan memperhatikan bagian yang
memperlihatkan unsur-unsur asing. Sedangkan pada perbandingan hukum meliputi
setiap bidang hukum, baik bidang hukum public maupun perdata dapat dijadikan
perbandingan juga hukum nasional dan hukum internasional masing-masing Negara
yang bersangkutan.
·
Perbandingan hukum tidak dapat memilih
hukum yang harus diberlakukan seperti HPI tetapi hanya membandingkan
stelsel-stelsel hukum dari berbagai Negara.
F.
Macam-Macam
Perbandingan Hukum Perdata
Macam perbandingan hukum antara lain:
1. Perbandingan
Hukum Perdata
2. Perbandingan
Hukum Pidana
3. Perbandingan
Hukum Tata Negara
4. Perbandingan
Hukum Tata Usaha Negara
5. Perbandingan
Hukum yang berlaku dalam satu wilayah /Negara yang mempunyai sistim hukum yang
beraneka ragam (plural).
Misal: pembagian 19 wilayah hukum
adat di Indonesia oleh van Vollenhoven.
Dalam
berbagai pertemuan ilmiah khususnya tentang perbandingan hukum ada
kecenderungan yang kuat untuk mempergunakan tata hukum sebagai dasar
sistematika. Dalam “internasional
congress of comparative law” membicarakan dan menganalisis berbagai bidang
hukum .
G.
Ruang
Lingkup Perbandingan Hukum Perdata
1.
Pengertian dasar dari perbandingan hukum
perdata
2.
Perbandingan hukum perdata secara umum
yang membandingkan sistem hukum berbagai Negara antara eropa daratan dengan
Inggris/Anglo saxon
3.
Perbandingan Hukum perdata khususnya
yang membandingkan lembaga-lembaga hukum Negara yang satu dengan Negara yang
lain atau dalam satu Negara.
Coin Casino Review 2021 - 100% Welcome Bonus
BalasHapusWelcome to 인카지노 Coin Casino! 바카라 사이트 We are 1xbet a new online casino that offers a large variety of games and an enormous welcome bonus. In this crypto-tech casino