Minggu, 06 Mei 2012

Perbandingan Hukum Perdata


Bab I: Perkenalan Dengan Perbandingan Hukum

A.    Pendahuluan
Perbandingan hukum perdata merupakan ilmu pengetahuan yang usianya relatif muda. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20, jauh sebelum itu, perbandingan hukum sudah digunakan orang tapi masih bersifat insidental.. Perbandingan hukum menjadi diperlukan karena:
·         Dengan perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya.
·         Dengan saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalah pahaman dapat dihindari, bahhkan dapat untuk mencapai perdamaian dunia.
Tujuan perbandingan hukum adalah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingkan. Selain itu perbandingan hukum juga dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum naisonal. Perbandingan hukum mempunayai arti penting dalam praktek seperti von savigny salam meyusun Hukum Perdata Internasional yang bersifat umum, untuk memecahkan perselisihan yang bersifat nasional maupun internasional. Berarti perbandingan hukum perdata sangat berperan dalam bidang hukum secara ilmiah maupun praktisi baik hukum masa kini maupun dimasa yang akan dating.

B.     Berbagai pandangan terhadap perbandingan hukum
1.      Perbandingan hukum sebagai sejarah umum: dari pendapat Joseph Kohler maupun Sir Frederik Pollack dapat disimpulkan bahwa perbanndingan hukum adalah sama dengan sejarah umum dari pada hukum.
2.      Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum: yakni pada akhir abad 19 dan awal abad 20, Eduard Lambert, Raymond, Salcilles, Armijon cs menyatakan perbandingan hukum merupakan ilmu pengetahuan hukum yang berdiri sendiri dengan alasan bahwa perbandingan hukum menghasilkan suatu yang baru yang tidak akan didapat jika mempelajari cabang-cabang ilmu hukum intern.
Selain itu ada beberapa pakar hukum yang menganggap perbandingan hukum sebagai suatu ilmu ( cabang ilmu yang berdir sendiri) antara lain van Apeldoorn, Bellefroid, dsb. Hal ini di perkuat oleh pendapat  Lando dengan mengatakan bahwa perbandingan hukum mencakup “an analysis and a comparison of the law” berarti ada kecenderungan bahwa perbandingan hukum sebagai ilmu.
3.      Perbandingan hukum sebagai metode: Prof. Guteridge dan Dr. sunaryati Hartono menyebutkan bahwa perbandingan hukum bukan merupakan suatu cabang ilmu, melainkan suatu metode penyelidikan. Dan metode yang dipakai adalah membandingkan salah satu lembaga hukum dari satu sistem hukum satu dengan yang lain yang kurang lebih mempunyai kesamaan untuk ditemukan unsur-unsur yang sama dan yang berbeda. Sedangkan Soerjono Soekanto menyatakan bahwa perbandingan hukum merupakan metode dan ilmu.

C.    Sejarah singkat perbandingan hukum perdata:
·         Periode sebelum perang dunia I: seperti telah diketahui dimuka bahwa perbandingan hukum baru berkembang pada akhir abad 19 dan awal abad ke20. Namun jauh sebelum itu, perbandingan hukum sudah digunakan orang tapi masih bersifat incidental, seperti von Savigny yang menciptakan hukum perdata internasional yang bersifat umum dan universal. Dan metode perbandingan hukum juga sudah lama dipergunakan dalam bidang hukum antar golongan.
·         Periode sesudah perang dunia I: setelah perang dunia I berakhir, Negara pemenang perang merasa perlu menyatukan hukum. Yakni pada tahun 1929 mereka berhasil menyatukan rencana hukum perjanjian perdata yang bersifat internasional dengan dibentuknya volkenbond di paris yang mengusahakan unifikasi hukum perdata.
·         Periode setelah perang dunia II: menurut prof. R. Sarjono, setelah perang dunia II berakhir, hubungan Negara-negara sangat erat dan satu Negara membutuhkan Negara yang lain dan saling ketergantungan. Sifat ketergantungan mendorong Negara-negara untuk mempelajari tata kehidupan Negara lain termasuk hukumnya. Ini berarti bahwa ruang lingkup perbandingan hukum sangat luas dan sangat berperan dalam hubungan antar bangsa di dunia. Munculnya Negara sosialis yang mengubah orientasinya dalam alam duniawi dan alam hukum. Juga Negara-negara continental yang berkiblat ke hukum romawi beralih kearah dunia pengetahuan hukum yang baru, yang mencakup seluruh dunia termasuk Indonesia. Sehingga perbandingan hukum sangat berperan dalam pembaruan hukum nasional Indonesia.

D.    Letak perbandingan hukum diantara pengetahuan lainnya
Perbandingan hukum tidak akan terlepas dari pengetahuan hukum. Dari pendapat pakar-pakar hukum, kusumadi pudjosewoto, van Apeldoorn, bellefroid dan Utrecht dapat disimpulkan bahwa perbandingan hukum berada ditengah-tengah ilmu hukum lainnya. Dr. Soerjono Soekanto pun sepakat dengan hal tersebut diatas. Ditinjau dari disiplin ilmu hukum yang meliputi ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum, Perbandingan hukum merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum dalam ilmu hukum sehingga sejajar dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya.

E.     Hubungan antara Perbandingan Hukum, Perbandingan Hukum Perdata dengan Perbandingan Hukum Internasional
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumatmadja, Prof. Mr. Dr. Gouw Giok Siong, dan Utrecht bahwa Hukum perdata internasional bersumber pada hukum perdata nasional masing-masing Negara dan bukan bersumber pada hukum internasional. Sedangkan hubungan hukum perdata internasional dengan perbandingan hukum sangat penting karena Hukum perdata internasional hanya dapat bekerja dengan baik bila disertai dan dibantu oleh perbandingan hukum. Sependapat engan itu Rapee mengatakan bahwa tanpa perbandingan hukum, HPI adalah kosong.
Namun perbandngan hukum dengan hukum perdata internasional memiliki perbedaan mendasar yakni:
·         Hukum perdata internasional hanya berkenaan dengan hal-hal hukum perdata saja dan memperhatikan bagian yang memperlihatkan unsur-unsur asing. Sedangkan pada perbandingan hukum meliputi setiap bidang hukum, baik bidang hukum public maupun perdata dapat dijadikan perbandingan juga hukum nasional dan hukum internasional masing-masing Negara yang bersangkutan.
·         Perbandingan hukum tidak dapat memilih hukum yang harus diberlakukan seperti HPI tetapi hanya membandingkan stelsel-stelsel hukum dari berbagai Negara.

F.     Macam-Macam Perbandingan Hukum Perdata
Macam perbandingan hukum antara lain:
1.      Perbandingan Hukum Perdata
2.      Perbandingan Hukum Pidana
3.      Perbandingan Hukum Tata Negara
4.      Perbandingan Hukum Tata Usaha Negara
5.      Perbandingan Hukum yang berlaku dalam satu wilayah /Negara yang mempunyai sistim hukum yang beraneka ragam (plural).
Misal: pembagian 19 wilayah hukum adat di Indonesia oleh van Vollenhoven.
Dalam berbagai pertemuan ilmiah khususnya tentang perbandingan hukum ada kecenderungan yang kuat untuk mempergunakan tata hukum sebagai dasar sistematika. Dalam “internasional congress of comparative law” membicarakan dan menganalisis berbagai bidang hukum .

G.    Ruang Lingkup Perbandingan Hukum Perdata
1.      Pengertian dasar dari perbandingan hukum perdata
2.      Perbandingan hukum perdata secara umum yang membandingkan sistem hukum berbagai Negara antara eropa daratan dengan Inggris/Anglo saxon
3.      Perbandingan Hukum perdata khususnya yang membandingkan lembaga-lembaga hukum Negara yang satu dengan Negara yang lain atau dalam satu Negara.

1 komentar:

  1. Coin Casino Review 2021 - 100% Welcome Bonus
    Welcome to 인카지노 Coin Casino! 바카라 사이트 We are 1xbet a new online casino that offers a large variety of games and an enormous welcome bonus. In this crypto-tech casino

    BalasHapus