KEJAKSAAN
NEGERI PURWOKERTO
“DEMI
KEADILAN”
A.
Identitas
Terdakwa
Nama : Heri Setiawan alias Heri bin
Kaslam
Tempat Lahir : Purbalingga
Umur/tgl lahir : 22 Tahun / 28 Januari 1990
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Sumampir Rt. 05 / 02
kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Agama :
Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN
a. Ditahan
oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 6 Januari 2012 s/d 25 Januari
2012.
b. Perpanjangan
penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan jenis penahanan Rutan
sejak tanggal 26 Januari 2012 s/d 4
Maret 2012.
c. Ditahan
oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 5 Maret
2012 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
C. DAKWAAN
Bahwa ia saudara Heri Setiawan alias Heri bin Kaslam pada
hari jumat 3 Januari 2012 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu
waktu pada tahun 2012, bertempat Kelurahan Sumampir Rt. 03/ 01 nomor 31-A Purwokerto
Utara, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk wilayah hukum
pengadilan Negeri Purwokerto. mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,
diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan
memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut:
o
Bahwa pada awalnya terdakwa Heri Setiawan alias Heri bin Kaslam sudah
berniat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada hari jumat dini
hari sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju rumah milik
saksi Purwoto di kelurahan Sumampir Rt. 03/ 01 nomor 31-A Kecamatan Purwokerto
Utara, Kabupaten Banyumas. Pada waku itu saksi Purwoto dan keluarganya sedang
tidak ada dirumah karena sedang berada di Jakarta. Karena melihat situasi
disekitar rumah saksi Purwoto sepi, kemudian terdakwa memanjat pagar rumah saksi Purwoto yang
pada saat itu dalam keadaaan terkunci, lalu terdakwa mencongkel jendela rumah
disebelah samping dengan menggunakan sebilah golok. Setelah jendela tersebut
berhasil dirusak kemudian terdakwa membuka jendela itu, lalu terdakwa masuk
kedalam rumah saksi Purwoto.
o
Setelah berhasil masuk kedalam rumah
tersebut lalu terdakwa mengacak-acak isi rumah saksi Purwoto untuk mencari
barang-barang berharga. kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Purwoto dengan
cara mencongkel pintu kamar karena dalam keadaan terkunci. Lalu terdakwa
membuka lemari dan mengambil barang-barang yang ada dilemari kamar saudara Purwoto
dengan cara menggerakkan otot-otot jarinya lalu memasukan tangan kedalam lemari
dan memegang barang-barang yang antara lain: sebuah kalung emas seberat 10
gram, cincin emas seberat 5 gram, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,00 (Dua juta
rupiah), dan dua buah laptop yang antara lain acer aspire 3658z dan Toshiba
Satellite L645 dan memindahkannya satu-persatu kedalam sebuah tas berwarna
hitam, yang dilakukannya tanpa seizin saksi Purwoto. Setelah terdakwa berhasil
mengambil barang-barang tersebut dan memasukkan barang-barang tersebut kedalam
sebuah tas, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Purwoto dan terdakwa
pulang kerumah dengan berjalan kaki.
o
Pada siang harinya sekitar pukul 13.00
terdakwa pergi ke kompleks pasar wage dan menjual sebuah kalung emas seberat 20
gram dan cincin emas seberat 5 gram ke
toko emas Merdeka dikompleks pasar wage seharga Rp. 5.800.000,00 (lima juta
delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu
terdakwa menuju Purbalingga dan menjual dua buah laptop yang antara lain acer
aspire 3658z dan Toshiba Satellite L645 kepada saksi Fikri seharga Rp.5.500.00,00
(limat juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan barang-barang
tersebut digunakan terdakwa untuk membeli sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX
seharga Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dari saksi Angga. Sedangkan uang
tunai sebesar Rp 2.000.000,00 yang diambil dari rumah saksi Purwoto habis
dipakai untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari. Pada hari sabtu tanggal 4 januari 2012 sekitar pukul 13.00 WIB
ketika saksi Purwoto pulang kerumah, ia menyadari bahwa rumahnya telah
berantakan dan beberapa barangnya telah hilang, lalu ia melaporkan kejadian
tersebut ke pihak kepolisian Sektor Purwokerto Utara.
o
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Purwoto
mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,00 (Sembilan belas juta rupiah).
o
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.
Purwokerto, 22 Maret 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
ODRA VALENDRA .S.H
JAKSA MUDA NIP. 230028068
Tidak ada komentar:
Posting Komentar