Sabtu, 05 Mei 2012

DAKWAAN TUNGGAL

KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO
“DEMI KEADILAN”


A.    Identitas Terdakwa
Nama                           : Heri Setiawan alias Heri bin Kaslam
Tempat Lahir               : Purbalingga
Umur/tgl lahir              : 22 Tahun / 28 Januari 1990
Jenis Kelamin              : laki-laki
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat tinggal            : Sumampir Rt. 05 / 02 kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Buruh
Pendidikan                  : SMP

B.     PENAHANAN
a.       Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 6 Januari 2012 s/d 25 Januari 2012.
b.      Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Januari 2012 s/d  4 Maret 2012.
c.       Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 5 Maret 2012 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

C.     DAKWAAN
Bahwa ia saudara Heri Setiawan alias Heri bin Kaslam pada hari jumat 3 Januari 2012 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2012, bertempat Kelurahan Sumampir Rt. 03/ 01 nomor 31-A Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya  di suatu tempat lain yang termasuk wilayah hukum pengadilan Negeri Purwokerto. mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

o   Bahwa pada awalnya terdakwa Heri Setiawan alias Heri bin Kaslam sudah berniat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada hari jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju rumah milik saksi Purwoto di kelurahan Sumampir Rt. 03/ 01 nomor 31-A Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Pada waku itu saksi Purwoto dan keluarganya sedang tidak ada dirumah karena sedang berada di Jakarta. Karena melihat situasi disekitar rumah saksi Purwoto sepi, kemudian  terdakwa memanjat pagar rumah saksi Purwoto yang pada saat itu dalam keadaaan terkunci, lalu terdakwa mencongkel jendela rumah disebelah samping dengan menggunakan sebilah golok. Setelah jendela tersebut berhasil dirusak kemudian terdakwa membuka jendela itu, lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Purwoto.
o   Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut lalu terdakwa mengacak-acak isi rumah saksi Purwoto untuk mencari barang-barang berharga. kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Purwoto dengan cara mencongkel pintu kamar karena dalam keadaan terkunci. Lalu terdakwa membuka lemari dan mengambil barang-barang yang ada dilemari kamar saudara Purwoto dengan cara menggerakkan otot-otot jarinya lalu memasukan tangan kedalam lemari dan memegang barang-barang yang antara lain: sebuah kalung emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 5 gram, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), dan dua buah laptop yang antara lain acer aspire 3658z dan Toshiba Satellite L645 dan memindahkannya satu-persatu kedalam sebuah tas berwarna hitam, yang dilakukannya tanpa seizin saksi Purwoto. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut dan memasukkan barang-barang tersebut kedalam sebuah tas, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Purwoto dan terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki.
o   Pada siang harinya sekitar pukul 13.00 terdakwa pergi ke kompleks pasar wage dan menjual sebuah kalung emas seberat 20 gram dan cincin emas seberat 5 gram  ke toko emas Merdeka dikompleks pasar wage seharga Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah  itu terdakwa menuju Purbalingga dan menjual dua buah laptop yang antara lain acer aspire 3658z dan Toshiba Satellite L645 kepada saksi Fikri seharga Rp.5.500.00,00 (limat juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX seharga Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dari saksi Angga. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 2.000.000,00 yang diambil dari rumah saksi Purwoto habis dipakai  untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pada hari sabtu tanggal 4 januari 2012 sekitar pukul 13.00 WIB ketika saksi Purwoto pulang kerumah, ia menyadari bahwa rumahnya telah berantakan dan beberapa barangnya telah hilang, lalu ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Purwokerto Utara.

o   Akibat perbuatan terdakwa, saksi Purwoto mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,00 (Sembilan belas juta rupiah).
o   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.



Purwokerto, 22 Maret 2012

JAKSA PENUNTUT UMUM


ODRA VALENDRA .S.H
JAKSA MUDA NIP. 230028068

Tidak ada komentar:

Posting Komentar